BPOM Inhil Lakukan Rapid Tes Terhadap Makanan Hasilnya Positif 


 

SIBERONE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Inhil bersama Polres Inhil mengamankan pangan diduga mengandung Boraks bahan berbahaya pada kerupuk di Gudang dan Toko Pangan di Tembilahan,  
Rabu (6/5/2020).

Kepala BPOM Inhil, Ayi Mahfud Sidiq ketika dikonfirmasi melalui selulernya menyebutkan makanan yang ditemukan tersebut sudah diamankan dan dilakukan Rapid Test agar cepat diketahui statusnya. 

"Pengawasan pangan di sarana distribusi pangan berupa Gudang Pangan dan sarana Toko Pangan di Tembilahan, pada kesempatan pemeriksaan didasarkan hasil Uji Cepat (Rapid Test) dan Pengujian Laboratorium untuk produk makanan yang diduga mengandung Boraks yang merupakan bahan berbahaya yang tidak boleh ada pada makanan," ujarnya, Kamis (7/5/2020).

Didasarkan informasi sementara,  produksi atau pabrik pembuat dari Pangan Kerupuk yang mengandung Boraks tersebut berada di Luar Propinsi Riau sehingga selanjutnya BPOM Inhil akan bekerjasama dengan BPOM di Propinsi untuk menuntaskan kasus makanan kerupuk yang mengandung Boraks tersebut. 

Kata Ayi Mahfud, beberapa pelaku usaha pengelola Gudang Pangan dan pemilik Toko Pangan mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui kandungan bahan berbahaya pada beberapa jenis kerupuk tersebut.

Meskipun demikian, BPOM Inhil akan tetap melakukan penelusuran kasus ini didasarkan informasi-informasi yang diperoleh sehingga  Inhil dapat terlindungi dari pangan mengandung Bahan Berbahaya.

Atas temuan ini, BPOM Inhil menghimbau kepada pelaku usaha baik distributor pangan termasuk pengelola Gudang Pangan atau pedagang pengecer pangan untuk bekerjasama dengan BPOM.

"Apabila diduga produknya mengandung bahan kimia berbahaya seperti Boraks, Formalin, Methanyl Yellow dan Rhodamin B maka kami akan melakukan sampling dan pengujian cepat (rapid test, red) serta pengujian laboratorium pangan secara gratis didasarkan kriteria kasus tertentu kemudian untuk dilakukan penelusuran kasus terhadap produsen atau pabrik tempat dibuat produk makanan tersebut," pungkasnya.  

BPOM Inhil juga menghimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap memperhatikan kualitas dan keamanan produk yang dijual dengan menerapkan Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa.

"Apabila menghendaki informasi lebih mendalam mengenai obat dan makanan dapat menghubungi WhatsApp: 085264452228, Facebook: Bpom Inhil, Instagram: bpominhil dan telp: 07682500629," tukasnya.

Adapun produk yang diamankan yakni berupa Kerupuk Beras, Kerupuk Tempe dan Kerupuk Bawang jumlahnya 1037 Bungkus Plastik Besar 5 Kilo gram atau berat total 5.185 Kilo gram. 

Sementara itu, pada Minggu sebelumnya BPOM Kabupaten Inhil juga telah melakukan pengawasan dan memperoleh temuan Pangan yang Tanpa Izin Edar dan Pangan yang Kadaluarsa yang masih diperdagangkan di beberapa Sarana Retailer di Kabupaten Inhil.

Didasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga sarana di Tembilahan yang sebelumnya ini, katanya, telah dilakukan sampling dan pengujian makanan berupa Kerupuk yang Positif Boraks.

"Dari hasil pengujian rapid test dan atau pengujian laboratorium Pangan dilakukan pengamanan di kantor BPOM Inhil makanan berupa kerupuk yang Positif Boraks, dan Pengamanan Sementara di Sarana Gudang Pangan dan Toko Pangan terhadap produk yang diduga mengandung Boraks untuk dilakukan Pengujian Lanjutan yaitu Pengujian Laboratorium Pangan," jelasnya. 


Untuk diketahui BPOM Inhil melaksanakan kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadhan ini dalam rangka melindungi masyarakat terhadap pangan yang berisiko terhadap kesehatan pada masa Pandemik Covid-19 dan juga mengingat tingkat konsumsi masyarakat yang meningkat selama bulan ramadhan dan Idul Fitri. 

 

 

 

 

 

 

 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar